Ikan Hiu TIDAK HARAM
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Baqarah:173).KEMARIN PAS DI SKULL,,ADA TEMen qu yang bertanya hukumnya memakan ikan hiu,,di rumah ru aq cempet criin bahan wat pertanyaan itu??
aq dapat dari blog org jg...hehe:p
ikan hiu tidak haram, tetapi menurut penelitian bahwa ikan yang menghuni lautan bagian dalam memiliki kandungan merkuri yang lebih besar di dalam tubuhnya,,so yach menurut w seeh sebaiknya dihindari aja wat kesehatan kita nd melestarikan biota laut ya khan...???
Sebelumnya, maaf untuk teman-teman yg sempat bertanya kepadaku ttg hukumnya makan ikan hiu. Jika tidak salah, dulu aku menjawab agar tidak (menghindari) makan ikan hiu, karena saat itu aku belum mendapatkan referensi yg shahih ttg hal ini. Alhamdulillah, beberapa waktu lalu aku dapat artikel ttg ikan hiu ini. Selamat menikmati…ini juga sekaligus ‘ralat’ atas jawabanku dulu
Dasar hukumnya, SEMUA binatang dari laut adalah HALAL, baik diperoleh dg cara dipancing, dijala, ataupun ditemukan dalam keadaan mati, baik dilakukan oleh orang Muslim ataupun non-Muslim. Dg demikian, dalam kondisi apapun, HALAL. Hal ini diperkuat dg firman ALLOH SWT dalam surat Al Maidah(5):96,“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan”
Ibnu Abbas, seorang ulama tafsir dari kalangan sahabat menjelaskan, bahwa yang dimaksud dg “buruan laut dan makanan (yg berasal) dari laut” adalah “semua yg terkandung dalam (makna) laut.” (riwayat Daraquthni). Kehalalan hewan laut juga didasarkan hadits Rasululloh SAW,“(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya.”(HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan lainnya).
Dengan demikian, karena TIDAK ada keterangan mengenai larangan memakan ikan laut tertentu, para ulama menyimpulkan bahwa MENGONSUMSI IKAN HIU ADALAH HALAL, termasuk memperjual belikannya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar